Berikut ini beberapa istilah - istilah yang sering dipakai di Pasar Modal khususnya dunia saham. Semoga bisa berguna bagi para calon investor / investor yang baru belajar di dunia saham.
Afiliasi
Hubungan keluarga
karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal
maupun vertikal. Hubungan antara pihak dengan pegawai direktur atau komisaris
dari pihak tersebut. Hubungan antara perusahaan dengan pihak yang secara
langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah suatu
pengendalian dari perusahaan tersebut atau, Hubungan antara perusahaan dengan
pemegang saham utama.
Agio
Nilai yang dimaksudkan
ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai
pari suatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam
akun (rekening) tersendiri yang juga bernama AGIO.
Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets)
Total Aktiva dikurangi
dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, dan Total Kewajiban
termasuk Hak Kepemilikan Minoritas.
Allotment (penjatahan)
Suatu jumlah yang
disetujui untuk dipenuhi bagi setiap permohonan pembelian Efek yang diajukan
para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya seluruh permohonan karena jumlah
permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.
Akuisisi
Penggabungan badan
usaha dengan cara menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan
akuisisi, dua atau lebih badan usaha tersebut tetap eksis secara hukum dan
badan usaha yang menguasai saham paling besar menjadi induk perusahaan yang
harus menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Jadi, pada prinsipnya saham atau
aset dari suatu perusahaan dibeli atau diambil alih oleh pihak lain baik
perusahaan atau perorangan. (lihat juga pengertian merger dan konsolidasi).
Auto Rejection
Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan
atau permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batasan
harga yang ditetapkan oleh Bursa.
Bond (Obligasi)
Sertifikat bukti utang
dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah
maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar
bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara
periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo
dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
Book-Entry Settlement
Penyelesaian Transaksi
dilakukan dengan mendebit dan mengkredit Efek pada rekening kustodian.
Bullish
Bullish adalah istilah pasar saham yang dipakai untuk menyebut
pergerakan harga saham yang cenderung meningkat dalam jangka waktu tertentu.
Bearish
Bearish adalah kebalikan dari bullish, yaitu pergerakan harga
saham yang cenderung menurun.
Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
Buy Back
Pembelian kembali saham-saham yang telah beredar di publik oleh
emiten/perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Capital Asset Pricing Model (CAPM)
Suatu teori penetapan
harga aktiva dimana tingkat pengembalian dari aktiva atau surat berharga
tersebut adalah sebesar tingkat bunga bebas risiko ditambah dengan faktor
penyesuaian sebesar risk premium dikalikan dengan risiko sistematik aktiva
tersebut.
Capital Gain
Keuntungan yang
diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu Efek.
Capital Loss
Capital loss artinya berkebalikan dari capital gain, yaitu kerugian yang harus kita tanggung akibat selisih harga penjualan yang lebih rendah daripada harga beli saham.
Comfort Letter
surat yang dibuat oleh
Akuntan yang menyatakan ada atau tidaknya fakta material yang terjadi setelah
tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan menjelang tanggal efektifnya
Pernyataan Pendaftaran yang dapat mengakibatkan perubahan signifikan atau
membahayakan posisi keuangan atau hasil usaha sebagaimana disajikan dalam
laporan keuangan yang dilampirkan sebagai bagian dokumen Pernyataan Pendaftaran
dan dimuat dalam Prospektus.
Company Listing
Perusahaan mencatatkan semua
modal saham yang telah disetor di Bursa.
Conflict of Interest
(benturan kepentingan)
Perbedaan antara kepentingan
ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris,
atau pemegang saham utama perusahaan.
Continous Auction
Metode perdagangan dimana
transaksi dilakukan berdasarkan proses tawar-menawar secara berkesinambungan.
Current Ratio (rasio lancar)
Rasio ini menunjukkan sejauh
mana aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar. Semakin besar hasil
perbandingan aktiva lancar dengan hutang lancar, semakin tinggi kemampuan
perusahaan untuk menutupi kewajiban jangka pendeknya. Current ratio (CR) dapat
dihitung dengan rumus: Aktiva Lancar / Utang Lancar
Current Yield
Mengukur tingkat pendapatan
pada saat ini berdasarkan tingkat bunga kupon yang diterima dengan harga pasar
saat ini. Dihitung dengan rumus: Tingkat Bunga Kupon / Harga Pasar.
Cut Loss
Merupakan upaya yang dilakukan investor untuk
membatasi kerugian dengan cara menjual saham karena harga saham bergerak
berlawanan/turun
Daftar Hasil Per-transaksi (DHP)
Dokumen elektronik yang
tersedia di KPEI yang berisikan hak dan kewajiban setiap Anggota Bursa Efek
berdasarkan Daftar Transaksi Bursa yang terjadi di Pasar Negosiasi.
Daftar Informasi Perdagangan
Efek Harian (DIPH)
Dokumen elektronik mengenai
Transaksi Bursa harian yang berisikan keterangan mengenai kode dan nama Efek
yang tercatat, kurs Efek, volume, nilai dan frekwensi transaksi, permintaan
beli dan penawaran jual terakhir, dan indeks harga Saham individu serta hal-hal
lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.
Daftar Kurs Efek (DKE)
Daftar harian yang
diterbitkan Bursa Efek yang memuat keterangan tentang Efek yang tercatat, Kurs
Efek, volume, nilai dan frekuensi transaksi, tawaran beli jual, indeks harga
saham dan lain-lain yang berkaitan dengan Transaksi Bursa.
Daftar Transaksi Bursa (DTB)
Dokumen elektronik yang
berisikan seluruh Transaksi Bursa yang dilakukan oleh setiap Anggota Bursa Efek
pada setiap Hari Bursa yang disediakan oleh Bursa untuk Anggota Bursa Efek dan
KPEI pada setiap akhir sesi perdagangan.
Debt to Equity Ratio (rasio
utang atas modal)
Rasio ini sering disebut
dengan istilah Rasio Leverage, menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh
perusahaan, dengan demikian dapat dilihat struktur risiko tidak tertagihnya
hutang. Semakin kecil angka rasio ini semakin baik, yang dapat dihitung dengan
rumus: Total Utang / Total Ekuitas
Dengar Pendapat (Hearing)
Suatu bentuk permintaan
penjelasan secara formal kepada Perusahaan Tercatat mengenai masalah yang
berkaitan dengan keterbukaan informasi yang dilakukan melalui pertemuan
langsung antara Perusahaan Tercatat dengan Bursa.
Default (kelalaian)
Kegagalan penerbit obligasi
untuk membayar kewajiban berupa kupon atau pokok obligasi kepada para pemegang
obligasi.
Delisting
Penghapusan pencatatan di papan bursa
Dilusi
Penurunan prosentase
kepemilikan saham.
Dividen
Bagian laba atau pendapatan
perusahaan yang ditetapkan oleh direksi (dan dishkan oleh rapat pemegang saham)
untuk dibagikan kepada pemegang saham. Pembayarannya diatur berdasarkan
ketentuan yang berlaku pada jenis saham yang ada.
Dividend Payout Ratio (rasio
pembayaran dividen).
Prosentase tertentu dari
laba perusahaan yang dibayarkan sebagai dividen kas kepada pemegang saham.
Dividend Yield
Jumlah dividen tahunan dari
suatu perusahaan yang dinyatakan dalam persentase dari harga pasar terakhir
dari saham perusahaan tersebut.
Efek
surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
Emiten
Pihak atau
perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor melalui penawaran
umum.
Employee Stock Option Program (ESOP)
Program kepemilikan saham
oleh Karyawan yang dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham
dalam rangka kompensasi kepada Karyawan.
Earning per Share/EPS (laba per saham).
Bagian proporsional dan laba
perusahaan yang dapat diklaim oleh setiap lembar saham biasa yang sedang
beredar, yang dihitung dengan membagi laba setelah pajak sesudah pembayaran
dividen saham preferen dengan rata-rata saham biasa yang sedang beredar selama
periode tersebut.
Efficient Portfolio
Suatu portfolio yang
memberikan tingkat keuntungan yang diharapkan yang tertinggi pada tingkat
risiko tertentu, atau tingkat risiko paling rendah pada tingkat keuntungan yang
diisyaratkan tertentu.
Equity (ekuitas)
Klaim kepemilikan yang
tercatat dari pemegang saham biasa dan preferen pada suatu perusahaan
sebagaimana tercermin dalam neraca; juga dihasilkan dari total aktiva yang
lebih rendah dari semua kewajiban.
Expected Return.
Merupakan return yang diharapkan investor atas investasi.
Fixed Asset (aktiva tetap)
Setiap aktiva dalam neraca yang dipertimbangkan mempunyai umur
atau kegunaan untuk bisnis melebihi satu tahun, seperti tanah, bangunan, dan
mesin.
Force Majeure
Peristiwa dan atau keadaan
yang terjadi di luar kehendak dan atau kemampuan Bursa yang mengakibatkan
sistem perdagangan Efek di Bursa tidak berfungsi sebagaimana mestinya,
peristiwa dan atau keadaan mana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik
yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran,
banjir, gempa bumi, huru-hara, sabotase, pemogokan, larangan atau pembatasan
yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang
sejenis.
Fraksi Harga
Satuan perubahan harga saham
dalam aktivitas tawar menawar di Pasar Reguler. Fraksi Harga merupakan salah
satu persyaratan yang diatur sebagai syarat-syarat Perdagangan di pasar
reguler.
Go Public (penawaran umum saham)
Penawaran umum (saham atau
obligasi) yang dilakukan perusahaan kepada publik.
Go Private
Perubahan status perusahaan
dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Growth Stock
Saham suatu perseroan yang
sudah memperlihatkan perolehan penghasilan yang lebih cepat dari rata-rata
selama beberapa tahun terakhir dan diharapkan akan mempertunjukkan tingkat
pertumbuhan laba yang tinggi. Dalam jangka panjang, saham unggul cenderung
berkinerja lebih daripada saham yang tumbuh lebih lambat atau bahkan tidak tumbuh.
Tetapi saham unggul merupakan investasi yang lebih berisiko daripada saham
rata-rata, karena biasanya saham seperti itu memiliki rasio harga/laba yang
lebih tinggi, dan tidak atau hanya sedikit membayar dividen kepada pemegang
saham .
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Hak yang melekat pada saham
yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru,
termasuk saham, Efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut harus dapat dialihkan.
Halting
Penghentian sementara
perdagangan atas suatu saham di Bursa Efek, karena terjadi kenaikan/penurunan
harga yang signifikan tanpa didukung adanya informasi yang relevan.
Harga Dasar
Harga suatu saham yang
dijadikan dasar untuk menghitung indeks. Harga dasar akan disesuaikan apabila
terjadi penambahan jumlah saham yang beredar.
Harga Pembukaan
Harga yang terbentuk pada
saat periode Pra-pembukaan.
Harga Penutupan (closing
price)
Harga yang terbentuk
berdasarkan penjumpaan penawaran jual dan permintaan beli Efek yang dilakukan
oleh Anggota Bursa Efek yang tercatat pada akhir jam perdagangan di Pasar
Reguler.
Harga Previous
Harga Penutupan pada Hari
Bursa sebelumnya yang menjadi patokan pada Pra-pembukaan, atau pada pembukaan perdagangan.
Harga Teoritis
Sejumlah nilai yang dihitung
berdasarkan rasio pembagian dividen saham, saham bonus, penerbitan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu, Waran, Stock Split, Reverse Stock, penggabungan usaha
atau peleburan usaha Perusahaan Tercatat, dan Corporate Action lainnya yang
ditetapkan oleh Perusahaan Tercatat.
Hari Bursa
Hari diselenggarakannya
perdagangan Efek di Bursa yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum’at, kecuali
hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
Bursa oleh Bursa.
Info Memo
Dokumen tertulis yang memuat
seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang
tidak bersifat material, jika ada, dan ditulis dalam bahasa lain selain Bahasa
Indonesia, serta dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Indeks Harga Saham
Indikator pergerakan harga saham yang menggambarkan trend pergerakan pasar saham
IHSG
( Indeks Harga Saham Gabungan)
Indeks yang mengukur kinerja harga semua saham yang tercatat di
Papan Utama dan Papan Pengembangan Bursa Efek Indonesia.
Informasi atau Fakta
Material
informasi atau fakta penting
dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain
yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Ijin Perseorangan
(Individual License)
ljin yang diberikan kepada
perorangan untuk menjalankan kegiatan usaha, misalnmya sebagai wakil penjamin
emisi efek, wakil perantara-pedagang efek atau Penasehat Investasi.
IPO atau Initial Public Offering
penawaran saham perdana sebuah perusahaan di
lantai bursa efek.
Jakarta Automated Trading System (JATS)
Sistem perdagangan Efek yang
berlaku di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomasi dengan
menggunakan sarana komputer.
Jakarta Option Trading
System (JOTS)
JATS yang difungsikan khusus
untuk perdagangan Opsi Saham.
Jakarta Stock Exchange Open
Network Environment Client (JONEC)
Sarana di Anggota Bursa Efek
yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh
Anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS melalui Jaringan dan Terminal Remote
Trading sesuai dengan Panduan Remote Trading.
Jakarta Stock Exchange Open
Network Environment Server (JONES)
Sarana di Bursa yang terdiri
dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa untuk
meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke
JATS sesuai dengan Panduan Remote Trading.
JOTS Trader
Pegawai Anggota Bursa Efek
yang telah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa
dan didaftarkan di Bursa untuk mewakili Anggota Bursa Efek dalam melaksanakan
perdagangan Efek di Bursa melalui JOTS sesuai dengan Peraturan Bursa.
Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
Hak pemegang rekening Efek
atas manfaat tertentu berkaitan dengan Efek yang dicatat dalam Penitipan
Kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara
pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar
(Registered Ownership) Atas Efek
Hak pemegang Efek terhadap
Emiten Efek tersebut berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten
atas nama pemegang Efek.
Kliring
Proses penentuan hak dan
kewajiban yang timbul dari Transaksi Bursa
Komisaris Independen
Anggota komisaris Perusahaan
Tercatat yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: ▪ Tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan pemegang saham utama Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan direktur lainnya dan/atau komisaris
Perusahaan Tercatat yang bersangkutan; ▪ Tidak bekerja rangkap sebagai direktur
di perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan Perusahaan Tercatat yang
bersangkutan; ▪ Memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. ▪
Diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan
merupakan Pemegang Saham Pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komite Audit
Komite yang dibentuk oleh
Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang anggotanya diangkat dan diberhentikan
oleh Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat untuk membantu Dewan Komisaris
Perusahaan Tercatat melakukan pemeriksaan atau penelitian yang dianggap perlu
terhadap pelaksanaan fungsi direksi dalam pengelolaan Perusahaan Tercatat.
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Kontrak Opsi Saham (KOS)
Satuan perdagangan Opsi
Saham yang ditetapkan dalam satu satuan kontrak.
Kreditur Awal (Originator)
Pihak yang telah mengalihkan
aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana
aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian
pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.
Kuasi Reorganisasi
Prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan merestrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali seluruh aktiva dan kewajibannya, tanpa melalui reorganisasi secara hukum. Dengan ini diharapkan perusahaan bisa meneruskan usahanya secara lebih baik, seolah-olah seperti mulai dari awal yang baik (fresh start), dengan neraca yang menunjukkan nilai sekarang dan tanpa dibebani defisit. (PSAK No. 51)
Kustodian
Pihak yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI)
Perseroan yang berkedudukan
di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai pihak yang
menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan
Efek dan Pihak lain, dan perseroan tersebut berdasarkan perjanjian dengan Bursa
memberikan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian atas Transaksi Bursa.
Kurs Saham
Nilai harga saham tertentu
pada saat tertentu.
Laporan Keuangan
Laporan yang berisi
informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari komponen-komponen Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan
Atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Auditan
Laporan Keuangan yang telah
diaudit yang disertai opini dan telah ditandatangani oleh akuntan publik yang
terdaftar di OJK.
Laporan Keuangan Interim
Laporan Keuangan triwulan I,
Laporan Keuangan tengah tahunan dan Laporan Keuangan triwulan III.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan (LKP)
Lembaga yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Lembaga ini didirikan dengan tujuan agar transaksi bursa dapat terlaksana
secara teratur, wajar, dan efisien. Saat ini lembaga ini diselenggarakan oleh
PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang
menyelenggarakan jasa penyimpanan dan penyelesaian dengan tujuan agar transaksi
bursa berjalan teratur, wajar, dan efisien. Sebagai SRO, LPP menetapkan
peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa
termasuk ketentuan mengenai pemakaian biaya jasa.
Limit Order (amanat
terbatas)
Amanat jual/beli efek
tertentu dari suatu perusahaan yang dilaksanakan pada batas harga yang
ditetapkan atau amanat jual beli sekuritas pada batas harga tertentu.
Lock Up
Suatu intilah yang
menunjukkan bahwa suatu surat berharga atau saham tidak boleh diperjualbelikan
dalam kurun waktu tertentu.
LQ45
Indeks atas 45 emiten yang
tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan mengambil likuiditas dan nilai
kapitalisasi pasar sebagai tolok ukur.
Management Stock Option Program (MSOP)
Program kepemilikan saham oleh Direksi dan Komisaris yang
dilakukan melalui Penawaran Saham atau Penawaran Opsi Saham dalam rangka
kompensasi kepada Direksi dan Komisaris.
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya
mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana
pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Margin Trading
Perdagangan Efek oleh
nasabah dimana pembiayaannya sebagian dilakukan oleh Perantara Pedagang Efek
dengan jaminan (Collateral) saham yang dibeli.
Market to Book Value (nilai
pasar terhadap nilai buku)
Hubungan antara harga pasar
saham biasa saat ini dan nilai buku yang tercatat, suatu rasio yang sering kali
digunakan dalam mempertimbangkan kinerja saham perusahaan.
Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD)
Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor V.D.5.: Tentang
Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Nilai Kapitalisasi Saham
Hasil perkalian antara
jumlah saham yang akan dicatatkan dengan harga saham perdana untuk perusahaan
yang melakukan penawaran umum atau harga saham di Bursa untuk Perusahaan
Tercatat.
Nilai Penawaran Secara Keseluruhan
Jumlah uang dan nilai
jasa, kekayaan, surat hutang, kompensasi hutang, atau imbalan lain yang akan
diterima oleh Pihak yang menawarkan sehubungan dengan penawaran Efek.
Netting
Kegiatan Kliring yang
menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota Kliring untuk menyerahkan
atau menerima saldo Efek tertentu untuk setiap jenis Efek yang ditransaksikan
dan untuk menerima atau membayar sejumlah uang untuk seluruh Efek yang
ditransaksikan
Obligasi (bond)
Sertifikat bukti utang dan
dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas atau institusi tertentu baik pemerintah
maupun lembaga lainnya dengan tujuan mendapatkan modal. Perusahaan membayar
bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara
periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo
dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.
Obligasi Konversi
Obligasi yang memberikan hak
kepada pemegangnya untuk menukarkan (konversi) obligasi tersebut dengan saham
dalam waktu yang ditentukan.
Odd Lot
Satuan jumlah saham yang
jumlahnya lebih kecil dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga
jumlah tersebut tidak dapat diperdagangkan di pasar reguler. Satuan perdagangan
di BEI adalah 500 saham.
Opsi Saham
Hak yang dimiliki oleh pihak
untuk membeli (call option) dan atau menjual (put option) kepada pihak lain
atas sejumlah saham (Underlying Stock) pada harga (Strike Price) dan dalam
waktu tertentu
Over the Counter Market
(OTC)
Merupakan pasar di luar
bursa saham di mana harga dari sekuritas ditentukan dengan sistem negosiasi
(tawar menawar) antara investor dan dealer/broker.
Papan Utama
Papan pencatatan yang
disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva
Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
dan memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam)
bulan.
Papan Pengembangan
Papan pencatatan yang
disediakan untuk mencatatkan saham dari perusahaan yang memiliki Aktiva
Berwujud Bersih sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan
memiliki pengalaman operasional sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Pasar Modal
Kegiatan yang bersangkutan
dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan
dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan Efek.
Pasar Reguler
Pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
Pasar Reguler Tunai (Pasar Tunai)
Pasar dimana perdagangan
Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang
berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui
JATS dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya
Transaksi Bursa (T+0).
Pasar sekunder
Pasar sekunder merupakasan pasar tempat
melakukan jual beli efek yang diterbitkan di pasar premier. Transaksi jual beli
saham di pasar sekunder juga dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan
syarat efek sudah tercatat untuk dimiliki publik.
Peleburan Usaha
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 2 (dua) Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
membentuk 1 (satu) Perseroan baru dan masing-masing Perseroan menjadi bubar.
Pemegang Saham Independen
Pemegang saham yang tidak
mempunyai Benturan Kepentingan sehubungan dengan suatu Transaksi tertentu.
Pemegang Saham Pengendali
Pemegang saham yang memiliki
25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih saham perusahaan, atau pemegang
saham yang memiliki kemampuan dengan cara apapun mempengaruhi pengelolaan dan
atau kebijaksanaan perusahaan meskipun jumlah saham yang dimiliki kurang dari
25% (dua puluh lima perseratus).
Pemegang Saham Utama
Setiap Pihak, baik secara
langsung maupun tidak langsung, memiliki sekurangnya-kurangnya 25 % (dua puluh
lima perseratus) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang
dikeluarkan oleh suatu Perseroan.
Penanggung Jawab Pesanan dan
Perdagangan (PJPP)
Pihak yang ditunjuk oleh
Anggota Bursa Efek atau Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan sebagai
Anggota Bursa Efek dan didaftarkan di Bursa yang bertanggung jawab atas
penawaran jual dan atau permintaan beli untuk dapat masuk ke JATS.
Penasihat Investasi
Pihak yang memberi nasihat
kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan memperoleh
imbalan jasa.
Penawaran Efek
semua penawaran untuk
menjual atau memberi kesempatan untuk membeli Efek yang terjadi dalam jangka
waktu yang terpisah dari Penawaran Efek sebelumnya atau selanjutnya, dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan.
Penawaran Tender
Penawaran melalui Media
Massa untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas dengan cara pembelian atau
pertukaran dengan Efek lainnya .
Penawaran Umum
Kegiatan penawaran Efek yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Pencatatan (Listing)
Pencantuman suatu Efek dalam
daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga dapat diperdagangkan di Bursa.
Penggabungan Usaha
Perbuatan hukum yang
dilakukan oleh 1 (satu) Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan
Perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya Perseroan yang menggabungkan diri
menjadi bubar.
Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas Efek
yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
oleh Kustodian.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak
dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek
Pihak yang melakukan
kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
Pernyataan Pendaftaran
dokumen yang wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Emiten dalam rangka
Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Persetujuan Keanggotaan Bursa
Persetujuan untuk menjadi
Anggota Bursa Efek yang diberikan oleh Bursa dengan Surat Persetujuan Anggota
Bursa Efek (SPAB).
Per-transaksi (trade for
trade)
Penentuan pemenuhan hak dan
kewajiban untuk setiap transaksi oleh Anggota Bursa Efek jual dan Anggota Bursa
Efek beli yang dilakukan secara langsung atas Efek yang ditransaksikan.
Perusahaan Baru Hasil
Penggabungan Usaha (PBHPU)
Perusahaan penerima
penggabungan usaha yang berasal dari perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di
Bursa dimana satu atau lebih peserta penggabungan usaha adalah Perusahaan
Tercatat dan proses penggabungan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Baru Hasil
Peleburan Usaha (PBHLU)
Perusahaan baru hasil
peleburan usaha dimana seluruh atau sebagian dari pesertanya adalah Perusahaan
Tercatat dan proses peleburan usahanya telah selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau
Manajer Investasi.
Perusahaan Publik
Perseroan yang sahamnya
telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat
Emiten atau Perusahaan
Publik yang Efeknya tercatat di Bursa.
Perusahaan Tercatat Hasil
Penggabungan Usaha (PHPU)
Perusahaan Tercatat yang
menerima penggabungan usaha dari Perusahaan Tercatat lainnya dan/atau dari
perusahaan yang tidak tercatat di Bursa dan proses penggabungan usahanya telah
selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan Terkendali
suatu perusahaan yang
dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan.
Pra-pembukaan
Periode sebelum dimulainya
jam perdagangan pada setiap Hari Bursa dimana setiap Anggota Bursa Efek
mempunyai kesempatan untuk memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli
suatu Efek sehingga dimungkinkan terjadinya pembentukan Harga Pembukaan atas
Efek tersebut.
Price Earning Ratio (PER)
Rasio antara harga saham
dibandingkan dengan keuntungan perusahaan yang dapat didistribusikan untuk
setiap saham yang dimiliki (EPS).
Price & Time Priority
Prioritas dalam melakukan
transaksi efek di Bursa Efek (di Pasar Reguler), dimana pihak yang menawarkan
harga paling tinggi untuk membeli atau paling rendah untuk menjual akan
mendapatkan prioritas dalam suatu transaksi, sementara penawaran pada harga
yang sama baik untuk beli maupun untuk jual, prioritas diberikan kepada siapa
yang lebih dahulu memasukkan penawaran tersebut.
Primary Market (pasar
perdana)
Penjualan perdana emisi efek
setelah memperoleh izin emisi dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK.
Pembelian efek pada pasar perdana dapat dilakukan melalui Underwriter atau
Selling agentnya dengan membawa tanda bukti diri.
Prinsip Keterbukaan (full
discosure)
iPedoman umum yang
mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada
Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat
seluruh informasi Material mengenai usahanya atau Efeknya yang dapat
berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap Efek dimaksud dan atau harga
dari Efek tersebut.
Prospektus
Setiap informasi tertulis
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.
Prospektus Awal
Dokumen tertulis yang memuat
seluruh informasi dalam Prospektus yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian
dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah
dan harga penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat bunga obligasi, atau
hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat
ditentukan.
Public Expose
Suatu pemaparan umum kepada
publik untuk menjelaskan mengenai kinerja Perusahaan Tercatat dengan tujuan
agar informasi mengenai kinerja perusahaan tersebut tersebar secara merata.
Penjamin Pelaksana Emisi
Efek
Satu atau lebih penjamin
emisi efek yang ditunjuk diantara Penjamin Utama Emisi Efek dalam sindikat
Penjamin Emisi Efek yang bertanggung jawab dalam sindikat penjamin efek yang bertanggung
jawab datam pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.`
Penitipan Kolektif
Jasa penitipan atas Efek
yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili
kustodian.
Penjamin Emisi Efek
Pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Tugas Penjamin Emisi Efek: ▪ Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. ▪ Jika terdapat penjaminan yang dilakukan beberapa penjamin emisi (sindikasi), maka salah satu diantaranya bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading)
Suatu perdagangan saham yang
penyelesaian transaksinya tidak lagi menggunakan sertifikat saham secara fisik.
Setiap kali terjadi transaksi, mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui
pemindahbukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi seperti
layaknya rekening di bank.
Perusahaan Efek
Pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Manajer
Investasi.
Profit
Taking
Aksi ambil untung para investor dengan cara
menjual seluruh atau sebagian saham disaat harganya lebih tinggi daripada harga
belinya.
Profesi Penunjang Pasar
Modal
Lembaga profesi yang banyak
terlibat dan berperan bagi pengembangan pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut
tercatat dan terdaftar di OJK. Lembaga tersebut antara lain: 1. Akuntan Publik,
yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang
akan maupun telah go public. 2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang
dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. 3. Konsultan Hukum, adalah
ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi
atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten. 4. Penilai
(appraiser), adalh pihak yang memberikan jasa profesioanl dalam menentukan
nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan. 5. Penasihat Investasi (investment
advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten
atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal umunya berkaitan dengan masalah
keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi
utang dan modal sendiri.
Profitability Ratio (rasio
kemampulabaan atau rentabilitas)
Menggambarkan kemampuan
perusahaan menghasilkan laba dengan kemampuan dan sumber yang dimiliki.
Quick Ratio (rasio cepat)
Rasio ini menunjukkan
kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan
dan uangmuka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar. Quick
ratio atau rasio cepat dapat dihitung dengan rumus: (Aktiva Lancar –
Persediaan) / Utang Lancar
Quotation (catatan harga
efek)
Harga permintaan tertinggi
dan harga penawaran terendah dari suatu sekuritas atau suatu komoditi.
Recording Date
Tanggal yang merupakan
tanggal terakhir dari pendaftaran atas pemilikan saham dalam Daftar Pemegang
Saham perusahaan. Pendaftaran ini biasanya berhubungan dengan pembagian
dividen, right issue, pemberian saham bonus/dividen saham dan hak untuk hadir
dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
RDN ( Rekening Dana Nasabah )
Ketika kamu signup dan membuat rekening untuk bertransaksi saham di perusahaan sekuritas, maka kamu kemudian akan memiliki Rekening Dana Nasabah. Di RDN inilah, kita dapat menyimpan saldo dana, baik ketika hendak kamu pakai untuk membeli saham, juga untuk menampung dana ketika menjual saham. Untuk mencairkannya kita bisa mentransfer dana ke rekening pribadi dari Rekening Dana Nasabah ini.
Rekening Titipan
Sejenis rekening Efek pada
Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam
Penitipan Kolektif yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali atau dipindahkan
dalam ujud semula sesuai perintah pemegang rekening
Remote Trading
Sistem perdagangan Efek yang
diselenggarakan oleh Bursa bagi Anggota Bursa Efek melalui Jaringan.
Repurchasing Agreement
(REPO)
Transaksi dimana Perantara
Pedagang Efek menjual Efek kepada nasabah atau pihak lain dengan harga yang
telah ditentukan dan akan membeli kembali Efek yang sejenis pada tanggal
tertentu dengan harga yang sama ditambah bunga atau dengan harga yang lebih
tinggi.
Return on Equity/ROE
(pengembalian atas kekayaan bersih)
Hubungan laba tahunan
setelah pajak terhadap ekuitas pemegang saham yang tercatat. Rasio ini
digunakan sebagai ukuran efektivitas dana pemegang saham yang telah
diinvestasikan.
Right Issue (Penawaran Umum
Terbatas)
Merupakan salah satu bentuk
peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam right issue, perseroan
menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham
baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu. Jika
pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat menjual hak-nya
tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal juga dikenal
perdagangan right. Jadi right adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham
lama untuk terlebih dahulu membeli saham yang baru dikeluarkan dengan tujuan
agar para pemegang saham lama diberi kesempatan untuk mempertahankan persentase
kepemilikannya dalam suatu perusahaan.
Road Show
Kegiatan dimana emiten
bersama dengan pihak-pihak terlibat lainnya (mis: underwriter) memperkenalkan
efek dan perusahaannya biasanya kepada investor asing (investor institusional)
dengan berkunjung dan bertemu dengan pihak-pihak tersebut sehingga diharapkan
mampu meningkatkan penjualan saham pada saat pasar perdana.
Saham (stock)
Bukti penyertaan modal di
suatu perusahaan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
Saham Bonus
Saham yang diberikan secara
cuma-cuma oleh Emiten kepada pemegang saham, yang merupakan kapitalisasi dari
Agio Saham.
Saham Blue Chip
Bukan istilah resmi, sebutan untuk saham
perusahaan besar, mapan, dengan harga saham yang relatif lebih stabil.
Perusahaan-perusahaan saham blue chip biasanya merupakan leader di sektornya,
sehingga dengan membeli sahamnya, kita bisa mengharapkan imbal jangka panjang.
Saham Gorengan
Bukan Istilah resmi, maknanya bisa dibilang kebalikan
dari saham blue chip. Istilah ini dipakai untuk menyebut saham yang harganya bisa
dengan mudah dipermainkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki
kepentingan. Biasanya saham ini memang punya kapitalisasi kecil, dan tidak
begitu baik pergerakannya.
Saham Induk (Underlying Stock)
Saham Perusahaan Tercatat
yang menjadi dasar perdagangan seri KOS.
Sekuritas
Perusahaan sekuritas sering juga disebut dengan ‘broker’, adalah
pihak yang menjadi perantara antara investor dan pasar modal sebagai pelaku
transaksi efek.
Securities Exchange Members
Securities Company obtaining
an operating license of Broker Dealer from Financial Service Authority and
having the Exchange Membership License.
Sertifikat Penitipan Efek
Indonesia
Efek yang memberikan hak
kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank
Kustodian yang telah mendapat persetujuan OJK.
Sinking Fund
Pembayaran secara bertahap
atas seluruh atau sebagian nilai obligasi sebelum jatuh tempo, yang sudah
direncanakan jadwal pengembaliannya oleh pihak emiten.
Stock Split (pemecahan
saham)
Pemecahan nilai nominal
saham sehingga menjadi lebih kecil. Pemecahan saham berimplikasi pemecahan
harga saham sesuai dengan rasio split. Jumlah saham beredar akan meningkat
sesuai dengan rasio split.
Stop Loss
Merupakan teknik memasang order yang dibaca
otomatis oleh sistem saat posisi harga sahamnya menyentuh level tertentu
Suspend (suspensi)
Penghentian sementara
perdagangan suatu saham di Bursa Efek.
Total Aktiva
Total sumber daya yang
dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
manfaat ekonomi di masa depan yang diharapkan akan diperoleh perusahaan.
Total Kewajiban
Total tanggungjawab
perusahaan pada saat ini yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesaiannya diperkirakan akan membutuhkan sumber daya perusahaan.
Transaksi Bursa
kontrak yang dibuat oleh
Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek
mengenai jual beli Efek, pinjam-meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek
atau harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa
transaksi antar Perusahaan
Efek atau antara Perusahaan Efek dengan Pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa
Efek, dan transaksi antar Pihak yang bukan Perusahaan Efek.
Transaksi Nasabah
Kelembagaan
transaksi Efek antara
Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tertentu yang didasarkan pada
perjanjian antara Perusahaan Efek dengan nasabah kelembagaan tersebut seperti
perusahaan asuransi, Reksa Dana, bank atau lembaga keuangan lainnya yang tidak
mempunyai rekening Efek pada Perusahaan Efek tersebut, sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan Nomor V.D.3.
Transaksi Nasabah Pemilik
Rekening
transaksi Efek yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Efek untuk kepentingan rekening nasabahnya sesuai
dengan kontrak antara Perusahaan Efek dengan nasabah tersebut, yang dibuat
sesuai dengan angka 5 Peraturan Nomor V.D.3 dan angka 4 Peraturan Nomor V.D.6.
Transaksi Nasabah Umum
transaksi melalui pemesanan
Efek dalam Penawaran Umum oleh pemodal yang tidak mempunyai rekening Efek pada
Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a butir 3) Peraturan
Nomor V.D.3.
Transaksi Marjin
Transaksi Bursa yang
dilakukan oleh Anggota Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang
penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.
Technical Analysis (analisis
teknikal)
Salah satu metode analisis
investasi yang menggunakan grafik dan bagan yang menelusuri secara historis
harga dan jumlah perputaran suatu efek tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Tender Offer
Suatu proses penawaran
pembelian saham yang hendak dilakukan oleh seorang investor atau sebuah
perusahaan yang akan membeli saham suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek
(perusahaan publik) dalam jumlah tertentu.
Treasury Stock (saham
tresuri)
Saham milik perusahaan yang
sudah pernah dikeluarkan dan beredar yang kemudian dibeli kembali oleh
perusahaan untuk disimpan sebagai treasuri yang nantinya dapat dijual kembali.
Trustee (wali amanat)
Lembaga yang ditunjuk oleh
emiten yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para pemegang
obligasi.
Underwriter (penjamin emisi)
Lembaga penunjang pasar
modal yang berperan sebagai penjamin emisi atau penjamin penjualan saham pada
waktu pasar perdana.. Beberapa bentuk komitmen penjaminan emisi: 1. Full
Commitment (komitmen penuh), merupakan komitmen penuh dari pihak underwriter
kepada emitan. Artinya jika dalam proses emisi sebagian saham tidak terjual
maka underwriter berkewajiban membeli sisa tersebut. 2. Best Effort Commitment
(komitmen terbaik), merupakan komitmen dimana jika saham tidak habis terjual di
pasar perdana, maka pihak underwriter dapat mengembalikannya kepada emiten.
Unit Penyertaan
Suatu ukuran yang
menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam porfolio investasi kolektif.
Voting Right (Hak Suara)
Hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegan Saham (RUPS).
Wali Amanat
Pihak yang mewakili
kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang.
Waran
Efek yang diterbitkan oleh
suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga tertentu untuk 6 (enam) bulan atau lebih.
WPPE (Wakil Perantara
Pedagang Efek)
Seseorang yang telah
memperoleh Izin Perorangan sebagai WPPE dan/atau Wakil Penjamin Emisi Efek dari
OJK dan telah mendapat persetujuan dari Bursa untuk mewakili Anggota Bursa
dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan
Peraturan Bursa.
XD
Suatu simbol yang biasa
digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang
diperdagangkan adalah ex deviden (tanpa deviden). Simbol "X" juga
digunakan untuk obligasi tanpa bunga.
XR
Suatu simbol yang biasa
digunakan didalam pengumuman surat khabar untuk menunjukkan bahwa saham yang
diperdagangkan adalah saham Ex-Right (tanpa right).
XW
Suatu simbol yang biasa
digunakan didalam pengumuman surat kabar untuk menunjukkan bahwa saham yang
diperdagangkan adalah saham Ex-Warrants (tanpa warrants).
Yield
Keuntungan yang diterima
investor, baik yang berasal dari capital gain maupun dividen. Yield dinyatakan
dalam persentase dari modal yang ditanamkan.
Yield to Maturity (hasil
sampai jatuh tempo)
Tingkat pengembalian
internal yang diperoleh dari obligasi yang dipegang sampai pada saat jatuh
tempo. YTM juga dapat diartikan sebagai Konsep yang digunakan untuk menentukan
berapa tingkat pengembalian yang diterima pemodal bila ia menginvestasikan dana
pinjaman jangka panjang (obligasi) dikaitkan dengan saat jatuh temponya. Untuk
itu harus diperhitungkan harga beli, nilai pelunasan, waktu jatuh tempo,
tingkat bunga serta waktu diantara pembayaran bunga.
Zero-Coupon Bond
Obligasi yang tidak memberikan bunga secara periodik; tetapi
diisue dengan diskon besar dari nilai nominal dan dibayar kembali pada waktu
jatuh tempo.
