Klasifikasi Sektor dan Subsektor
Mulai 25 Januari 2021, BEI mengimplementasikan klasifikasi baru atas sektor dan industri perusahaan tercatat yang bernama “Indonesia Stock Exchange Industrial Classification” atau IDX-IC.
- Energi (A)
- Barang Baku (B)
- Perindustrian (C)
- Barang Konsumen Primer (D)
- Barang Konsumen Non-Primer (E)
- Kesehatan (F)
- Keuangan (G)
- Properti & Real Estat (H)
- Teknologi (I)
- Infrastruktur (J)
- Transportasi & Logistik (K)
- Produk Investasi Tercatat (Z)